Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merespons soal pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang dinilai masuk ranah pidana.
Alex mengaku heran saat dinilai telah melanggar etik dalam kasus pertemuannya dengan Eko Darmanto. Terlebih, dia tidak pernah diperiksa oleh Dewas KPK sebelumnya.
"Sampai dengan saat ini, Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya. Jadi, belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak. Gitu kan," ujar Alexander di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
Namun, dia juga tidak merasa telah melakukan pelanggaran etik saat bertemu dengan Eko. Sebab, pertemuan itu sudah diketahui oleh internal KPK termasuk pimpinan lainnya.
Oleh karena itu, Alex menegaskan bahwa pertemuannya dengan Eko sudah sesuai prosedur yang ada, bahkan hasil pertemuannya itu telah dilaporkan ke pimpinan KPK hingga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Jadi ini sesuatu yang sifatnya sudah terbuka di KPK bahwa saya memang bertemu dengan Eko dan berkomunikasi," tambahnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto terjadi pada Maret 2024. Pertemuan itu dilakukan atas dasar Eko ingin melaporkan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai mengenai impor emas hingga besi baja.
Kasus Alex Diduga Masuk Ranah Pidana
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk mengusut kasus Alexander Marwata.
Dia menduga kasus pertemuan Alex dengan Eko diduga telah melanggar erik dan masuk ke ranah pidana.
"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan, karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas [KPK]," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (11/10/2024).
Karyoto juga menyatakan hasil koordinasi itu nantinya bakal menjadi bahan untuk diklarifikasi kepada Alexander Marwata saat pemeriksaannya di Direktorat Reskrimsus PMJ.